Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu-sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Bareskrim dan Bea Cukai
Caption: Konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021). Foto dokumentasi Humas Mabes Polri

Jakarta, srtv.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.038 butir ekstasi.

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pihaknya bersama Ditjen Bea Cukai memang melakukan operasi gabungan ‘Dewa Ruci 2021’ sejak Bulan Februari 2021.

Hasilnya mereka berhasil mengungkap peredaran narkoba di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi itu, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu-sabu sebanyak 42.337 gram, ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Operasi itu bermula ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“(Kapal itu) membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” ungkap Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 62, pasal 60 ayat 4, pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya petugas gabungan juga berhasil mengungkap kasus narkoba di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yakni MA (25), MM (25) dan FK (27).

“Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia. Barang haram itu rencananya diberikan kepada TN yang kini masih berstatus DPO polisi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *