Berita  

Bakar Kemenyan, Seniman Jaranan Kediri Mengadu ke Pemkot, Minta Walikota Copot Kadisbudparpora

KEDIRI, SRTV.CO.ID – Puluhan seniman jaranan Kota Kediri menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan membakar kemenyan di Kantor Disbudparpora Kota Kediri, Jalan KDP Slamet, Ju’mat (27/3/2026)

Usai dari kantor dinas Disbudparora, massa kemudian melanjutkan aksi ke Pemerintah Kota Kediri untuk menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Walikota Kediri Vinanda Prameswati terkait polemik yang terjadi di internal kesenian jaranan.

Sekretaris Umum Dewan Kesenian Jaranan, Dian Widiasmoro, menyampaikan bahwa pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan kesenian, meskipun memiliki legalitas resmi.

“Kami memiliki organisasi yang sah, namun tidak pernah diajak komunikasi sejak awal. Justru muncul kelompok lain yang kami nilai belum memiliki kejelasan legalitas,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan ketidaktepatan dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran kesenian yang dinilai memicu keresahan di kalangan pelaku seni.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada terpecahnya kelompok jaranan di Kota Kediri.

“Dari sekitar 140 kelompok, saat ini terbelah menjadi beberapa bagian. Ada yang bersama kami, ada yang di kelompok lain, dan ada yang memilih netral,” jelasnya.

Para seniman berharap Pemerintah Kota Kediri dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas terkait.

“Kami hanya ingin ada keadilan dan pembinaan yang jelas, agar semua seniman bisa kembali bersatu,” tambahnya.

Aspirasi tersebut diterima oleh Asisten I Pemerintah Kota Kediri, Heri Purnomo, didampingi Kabag Prokopim Adi Sutrisno.

Dalam keterangannya, Heri menyampaikan bahwa Pemkot akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar pertemuan lanjutan.

“Minggu depan akan kami fasilitasi pertemuan untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Terkait tuntutan evaluasi hingga pencopotan kepala dinas, pihaknya menyebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Reporter : Agus Sulistyo Budi 

Editor      : Ina Fatimah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *