Lolos Verifikasi Tapi Dianulir, Pengalihan Bantuan Budi Daya Ikan KKP di Jombang Menuai Gejolak

Reporter : Taufiqur Rachman
Hamparan lahan calon penerima Bantuan Budi Daya Ikan Tematik KKP di Desa Barongsawahan,  Bandar Kedungmulyo, Jombang, yang mendadak dianulir secara sepihak dan memicu gejolak warga (Ist/SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Alokasi Program Bantuan Budi Daya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi Tahun 2026 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Jombang memicu gejolak. Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang sebelumnya telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), mendadak dianulir dan diduga dialihkan secara sepihak tanpa adanya transparansi prosedur.

"Terkait permintaan atau pertanyaan dari jenengan mengenai penetapan desa penerima program budidaya tematik desa, itu bukan kewenangan saya sebagai penyuluh perikanan. Karena yang menentukan itu adalah Tim KKP Pusat yang di Jakarta," terang salah satu pihak Penyuluh/Satuan Pelayanan Pengawasan Perikanan (SPPL) Area Perak–Bandarkedungmulyo.

Padahal, kepastian kelayakan lokasi tersebut sebelumnya telah ditegaskan kembali dalam Rapat Konfirmasi Kesiapan Calon Lokasi via Zoom Meeting pada 1 Oktober 2026, merujuk Surat Undangan Resmi KKP Nomor: B.675/DJPB.5/TU.330/IX/2026

Namun memasuki pertengahan Oktober 2026, keputusan penetapan tersebut mendadak bergeser ke lokasi lain tanpa adanya penjelasan resmi maupun surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa.

"Jawaban SPPL ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan sebelumnya. Sejak awal mereka sendiri yang menyatakan bahwa lokasi di Desa Barongsawahan ini sudah layak dan siap," tegas salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) setempat yang enggan disebutkan namanya.

Tangapan dari pihak SPPL yang menyerahkan seluruh kewenangan penetapan kepada Direktorat Jenderal KKP Pusat dinilai masyarakat sebagai sikap terkesan terlepas dari tanggung jawab pendampingan.

Warga menilai dinamika yang terjadi di lapangan sangat bertolak belakang dengan klaim kesiapan yang sejak awal dibangun bersama penyuluh lokal.

"Yang perlu digarisbawahi, terkait pergeseran lokasi ini, sama sekali belum ada pemberitahuan resmi baik lisan maupun tertulis dari pihak KKP, yang dalam hal ini diwakili oleh SPPL Wilayah Perak–Bandarkedungmulyo. Ini menunjukkan minimnya transparansi dan iktikad baik dalam tata kelola bantuan publik," tambah Tomas tersebut.

Cacat prosedur administratif ini disinyalir melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berpotensi memicu dugaan penyimpangan informasi publik.

Atas kejanggalan tersebut, warga mendesak KKP Pusat untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penyaluran bantuan pemerintah.

"Ini menunjukkan minimnya transparansi," pungkas Tomas menanggapi tidak adanya keterbukaan atas pembatalan penetapan lokasi bantuan tersebut.

Dengan desakan masyarakat ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi KKP Pusat guna membuka tabir pengalihan lokasi bantuan secara akuntabel dan profesional.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru