NGANJUK, SRTV.CO.ID – Proyek pengembangan kawasan wisata Watu Lawang Ngliman yang berlokasi di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, resmi dihentikan secara total.
Langkah tegas ini diambil dalam Rapat kerja yang melibatkan Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pengembang proyek, PT Dan Home and Property, pada Selasa (13/10/2026).
Penghentian dilakukan akibat pihak pengembang disinyalir belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan resmi yang diwajibkan.
"Jadi dari hasil rekomendasi Komisi 1 dan Komisi 3 terakhir itu ternyata dari pihak Watu Lawang masih belum menyepakati. Kami mengharapkan bahwa kemarin itu kegiatan pembangunan di-stop dulu sementara, akan tetapi ternyata masih terus berlanjut sampai kemarin ada temuan dari teman-teman Komisi 3," ujar Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Endah Sri Murtini.
Dewan menilai pihak pengembang terkesan mengabaikan imbauan dan rekomendasi yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Oleh karena itu, jajaran legislatif menegaskan sikap untuk menghentikan seluruh aktivitas pengerjaan fisik di lapangan tanpa terkecuali hingga seluruh izin terpenuhi.
"Jadi ini tadi hasil rekomendasi dari teman-teman DPRD, pembangunan dari Watu Lawang sementara kita hentikan dulu 100%, termasuk TPT juga kita hentikan, menunggu proses dari seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk PBG, kemudian masterplan yang tadi belum sempat untuk ditampilkan. Ternyata belum ada," tegas Endah Sri Murtini menyoroti ketiadaan dokumen penting proyek tersebut
Di sisi lain, DPRD Nganjuk menyambut baik setiap investasi yang masuk untuk memajukan sektor pariwisata daerah. Kendati demikian, masuknya investor harus tetap berpedoman pada regulasi dan tata aturan hukum yang berlaku demi menjamin keselamatan serta kepastian hukum.
"Keinginan kami, investor itu baik untuk Kabupaten Nganjuk, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yang khususnya PBG non-hunian, kemudian yang kedua, terkait dengan Kementerian Pertanahan, itu kan harus juga hasil kerja sama itu ditindaklanjuti untuk ada persetujuan kalau digunakan kegiatan wisata," papar Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk, Mas Gondo Hariyono
Mas Gondo menjelaskan bahwa beberapa bentuk wanprestasi dan pelanggaran administratif telah dilakukan oleh PT Dan Home and Property dalam proyek pembangunan kawasan wisata Watu Lawang tersebut.
Salah satu poin utamanya adalah belum dilengkapinya izin persetujuan penggunaan kawasan dari pihak Perhutani.
"Yang dilanggar oleh PT Dan Home dalam melaksanakan program pembangunan Watu Lawang itu, satu terkait dengan izin persetujuan dari Perhutani itu sendiri. Kalau PKS sudah, perjanjian kerja sama dengan perhutani sudah, kemudian persetujuan yang harus disiapkan adalah tentang penggunaan kawasan Perhutani, yaitu untuk kawasan wisata Watu Lawang," jelas Mas Gondo.
Selain perizinan dari kawasan perhutanan, proses kelayakan bangunan fisik juga menjadi perhatian mendasar.
Menurut DPRD, setiap bangunan permanen yang didirikan wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah dan menguji kelayakan konstruksinya sebelum resmi dioperasikan untuk umum.
"Setelah persetujuan itu, harusnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk mendapatkan izin bangunan. Karena bangunan itu permanen, ada strosnya, ada cor, ada paku, tebal, nah ini harus ada izin. Setelah izin dilengkapi dari PBG, UPL, UKL itu lengkap, baru kelayakan bangunan ini bisa enggak digunakan untuk wisata masa depan. Itu diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten. Apabila sudah layak, baru operasional untuk wisata," imbau Mas Gondo.
Meskipun sebelumnya pengembang sempat diberikan toleransi pengerjaan terbatas untuk penanganan lereng atau pelengsengan, kini kelonggaran tersebut resmi dicabut menyusul hasil kesepakatan rapat terbaru.
"Ya ini harus berhenti sesuai kesepakatan hari ini. Berarti total untuk berhenti semua," pungkas Mas Gondo
Editor : SRTVRedaksi