NGANJUK, SRTV.CO.ID – Dugaan pemotongan anggaran hingga 25 persen serta pelibatan pihak ketiga dalam proyek revitalisasi SMK Al Husna, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mendapat perhatian serius dari praktisi hukum Anang Hartoyo, S.H.
Proyek bernilai Rp 1,7 miliar dari APBN 2026 ini dinilai butuh pembuktian terbuka dan tak cukup hanya dibantah dengan dalih klaim swakelola semata.
”Dugaan pemotongan dana dan penyerahan proyek revitalisasi SMK Al Husna kepada pihak ketiga harus segera diaudit,” ujar Anang, Sabtu (10/10/2026).
Anang menjelaskan, mekanisme swakelola dalam revitalisasi satuan pendidikan menempatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pelaksana utama.
Oleh sebab itu, peran dan keterlibatan P2SP harus diperiksa secara cermat untuk memastikan pekerjaan dijalankan sesuai aturan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
”Pelibatan pemasok atau tenaga ahli dimungkinkan, tetapi pengalihan seluruh pekerjaan kepada kontraktor hingga P2SP hanya menjadi formalitas merupakan penyimpangan terhadap hakikat swakelola,” tegasnya.
Dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa, Anang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Menurutnya, seluruh tahapan proyek wajib mematuhi prinsip efisiensi, transparansi, keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas.
”Jangan berlindung di balik istilah ‘swakelola’. Buka PKS, RAB, rekening koran, bukti belanja, serta volume pekerjaan karena uang negara wajib dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir,” tandas Anang.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Penanganan perkara tersebut dapat mengacu pada Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta regulasi pemberantasan korupsi yang relevan.
Pihak SMK Al Husna dan penanggung jawab proyek tetap memiliki ruang penuh untuk memberikan penjelasan serta klarifikasi terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.
Editor : SRTVRedaksi