JOMBANG, SRTV.CO.ID – Malang tak dapat ditolak oleh S (48), warga Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Niat hati ingin mendapatkan keadilan dan bantuan hukum untuk sang suami, ia justru menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 97,5 juta akibat ulah oknum wartawan media online berinisial KY alias Krisna yang berpura-pura menjadi pengacara.
"Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Niat hati ingin mencari keadilan dan penyelesaian kasus, tapi malah tertipu oleh orang yang mengaku pengacara resmi," ungkap korban S usai melapor ke Mapolsek Jombang, Jumat (9/10/2026).
Kasus dugaan penipuan ini bermula pada Kamis (17/7/2026), saat suami pelapor, Sutrisno, didatangi tiga orang tak dikenal di rumahnya.
Terlapor KY alias Krisna hadir bersama rekannya berinisial SAS dan seorang sopir. Kepada korban, terlapor mengaku sebagai pengacara sekaligus utusan Tim DPR RI atas nama Fahmi Habibi, serta menjamin masalah hukum yang dihadapi korban bisa tuntas dan bebas paling lambat September atau Oktober.
"Pelaku ini datang dan menjanjikan kasus suami saya bisa diringankan bahkan dijamin bebas paling lambat September atau Oktober," terang S memberikan keterangan.
Tergiur oleh iming-iming tersebut, suami korban menyetujui tawaran bantuan hukum itu dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 30 juta sebagai uang muka.
Pertemuan berlanjut pada Jumat (18/7/2026) di halaman Kampus UNDAR Jombang untuk penandatanganan surat kuasa.
"Waktu itu suami saya langsung percaya, lalu menyerahkan uang muka Rp 30 juta tunai dan besoknya tanda tangan surat kuasa di UNDAR," lanjutnya.
Tak berhenti di situ, terlapor terus meminta sejumlah uang yang dikirimkan secara bertahap via mobile banking, yakni Rp 45 juta dan Rp 5 juta pada 22 Juli, Rp 2,5 juta pada 24 Juli, serta Rp 15 juta pada 31 Juli.
Namun, hingga proses hukum selesai, terlapor sama sekali tidak pernah menjalankan perannya sebagai kuasa hukum. Korban baru menyadari bahwa KY bukanlah pengacara resmi melainkan oknum wartawan.
"Uang terus ditransfer bertahap sampai totalnya Rp97,5 juta. Tapi jangankan mendampingi, peran sebagai pengacara pun tidak pernah dia jalankan," tegas S dengan nada kecewa.
Kini, kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Jombang berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL-B/67/X/2026/SPKT/POLSEK JOMBANG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 9 Oktober 2026. Korban berharap kepolisian bertindak cepat agar pelaku segera diproses hukum.
"Kami berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat ditangkap dan tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban penipuan seperti kami," pungkas S mengakhiri keterangannya.
Editor : SRTVRedaksi