Inspektorat Nganjuk Selidiki Dugaan Rekayasa Anggaran dan Honor Lembaga Desa Dadapan yang Mengendap 9 Bulan

Reporter : Boniman
Tim auditor Inspektorat Kabupaten Nganjuk saat meminta keterangan para pengurus lembaga Desa Dadapan, Ngronggot (Mr Boni/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID — Tim auditor Inspektorat Kabupaten Nganjuk turun langsung ke lapangan untuk menyisir dan memantau dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Rabu (7/10/2026).

Langkah tegas ini mencakup pemeriksaan fisik proyek hingga pemanggilan terhadap perangkat desa, pengurus PKK, puluhan Linmas, serta seluruh ketua RT dan RW setempat.

Pemeriksaan khusus ini berfokus pada penggunaan dan alokasi anggaran Tahun 2025 yang disinyalir sarat rekayasa, terutama terkait pembayaran hak dan insentif para pengurus lembaga desa.

"Pemeriksaan khusus tersebut berfokus pada alokasi pembayaran honor atau insentif bagi para pengurus lembaga Desa Dadapan," ujar Nazarudin, salah satu Ketua RT di Desa Dadapan saat dikonfirmasi di lokasi.

Dalam upaya mengumpulkan data dan bukti yang sahih, tim Inspektorat mendata seluruh elemen pengurus desa guna menggali keterangan lengkap atas mangkraknya pembayaran insentif selama sembilan bulan.

Langkah ini diambil untuk memastikan ke mana aliran dana yang seharusnya menjadi hak para pengurus lembaga tersebut berlabuh.

Nasaruddin menyebutkan bahwa hak-hak pengurus lembaga desa hingga saat ini masih tertahan tanpa kejelasan pasti dari pihak pemerintah desa.

"Sampai sekarang hak untuk para Ketua RT, RW, dan Linmas belum terbayarkan oleh Pemerintah Desa Dadapan. Tunggakan tersebut mulai dari tahun 2025 hingga 2026 ini masih sebatas dijanjikan dan belum terbayarkan," ungkap Nazarudin.

Guna mempercepat proses pengusutannya, Inspektorat Kabupaten Nganjuk menerjunkan empat tim sekaligus yang masing-masing beranggotakan empat auditor.

Setiap tim bergerak membagi tugas, mulai dari menyisir lokasi fisik pembangunan yang diindikasikan bermasalah hingga menginterogasi para saksi kunci.

Skala pemanggilan dalam pemeriksaan ini terbilang sangat besar karena melibatkan puluhan pengurus lembaga desa yang merasa dirugikan.

"Untuk pengumpulan data dan informasi, Inspektorat Kabupaten Nganjuk memanggil seluruh Ketua RT sebanyak 32 orang, Ketua RW 11 orang, Linmas sebanyak 42 orang, serta ibu-ibu PKK. Menurut kami, sampai sekarang semuanya belum mendapatkan haknya," tambah Nazarudin.

Hingga berita ini diturunkan, tim Inspektorat Kabupaten Nganjuk masih terus bekerja maraton mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan dokumen pendukung sampai kasus ini terang benderang.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru