Diskusi Strategi Kebijakan Kemenkum Jatim, Bedah Kesenjangan dan Solusi Layanan Bantuan Hukum

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 di Hotel Morazen Surabaya. Kegiatan ini membahas evaluasi dan strategi peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat di Jawa Timur (Ist/SRTV)

SURABAYA, SRTV.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 dan Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 di Hotel Morazen Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Acara yang berlangsung secara hibrid melalui Zoom dan YouTube ini berfokus pada evaluasi standar layanan bantuan hukum di wilayah Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Saiful Sahri, menegaskan pentingnya analisis kebijakan berbasis fakta di lapangan.

"Melalui diskusi ini, kita ingin memastikan bahwa kebijakan bantuan hukum dapat terus dievaluasi berdasarkan kondisi yang nyata di lapangan," ujar Saiful.

Analisis yang disajikan mencakup kondisi empiris dari 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang tersebar di 38 kabupaten/kota Jawa Timur.

Di sisi lain, jumlah Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) saat ini hanya sembilan orang, sehingga memunculkan tantangan besar dalam beban pengawasan serta verifikasi.

Saiful menekankan bahwa hasil kajian tersebut harus membawa perubahan nyata pada regulasi dan pelayanan.

"Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi bahan untuk memperkuat kualitas layanan bantuan hukum dan memberikan manfaat yang semakin baik bagi masyarakat," tutur Saiful.

Secara kuantitatif, penyerapan anggaran bantuan hukum di Jawa Timur menunjukkan hasil positif, yakni mencapai 69,5 persen dari total Rp3,2 miliar.

Anggaran tersebut telah menjangkau 1.494 perkara litigasi dan 517 perkara nonlitigasi bagi masyarakat miskin.

Meski demikian, Saiful menyoroti perlunya pembenahan pada aspek non-fisik dan teknis pelaporan.

"Evaluasi tidak boleh berhenti pada capaian angka semata, melainkan harus menyentuh kepuasan riil masyarakat penerima manfaat serta keandalan sistem pelaporan," ungkap Saiful.

Sejumlah kendala yang teridentifikasi antara lain keterbatasan personel Panwasda, stabilitas aplikasi SIDBANKUM, dan perlunya penguatan koordinasi lintas sektoral.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DSK menghadirkan berbagai narasumber kompeten, seperti Soleh Joko Sutopo dari Kanwil Kemenkum Jatim, Constantinus Kristomo dari BPHN, dan Dr. Agus Widyarta dari UPN Veteran Jawa Timur.

Saiful mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam mendorong perbaikan jaminan bantuan hukum secara berkelanjutan.

"Kolaborasi antara pemerintah, PBH, akademisi, dan masyarakat adalah kunci utama untuk mewujudkan jaminan kualitas bantuan hukum yang adil dan merata," pungkas Saiful.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru