Ambyar Rajawali 19 Penuhi Tahanan Kasus Narkoba – srtv.co.id

srtv.co.id Nganjuk | Rajawali 19 Polres Nganjuk setlah pecahakan rekor 30 tersangka dalan kurun waktu tiga mulan kini kembali berhasil meringkus dua pengedar sabu asal Kediri yaitu, Muhammad Masrur Huda (21) asal Desa Purwodadi, Kecamatan Purwoasri dan Rudi Setiawan (33) asal Desa Muneng  Kecamatan Purwoasri, pada Kamis (30/7/2020).

TKP Penangkapan Sabu


IPTU. Pujo Santoso Kasat Reskoba Polres Nganjuk pentolan Tim Rajawali 19 ini pertama kali menangkap tersangka Muhammad Masrur Huda pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.


“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, Tim Rajawali 19 menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1 plastik berisi  0,54 gram,  dan 1 buah ponsel,” ungkap Iptu Pujo.

Menurutnya, saat diinterogasi petugas, tersangka Muhammad Masrur Huda mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Rudi Setiawan. Polisi pun langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka Rudi Setiawan di gudang penetasan ayam di Desa Purwodadi Kecamatan Purwoasri.

“Dari tangan tersangka Rudi Setiawan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4  plastik klip berisi sabu dengan berat  1,03 gram yang dimasukan di dalam bekas bungkus rokok disimpan di bawah mesin penetasan ayam, 1 ponsel, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah alat hisap berupa botol bekas,” tukas Pujo.


Dirinya menambahkan, dari  pengakuan tersangka Rudi Setiawan, ia mendapatkan sabu tersebut dari Beni (DPO) asal Dusun Morodeso Desa Purwodadi Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. “Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Beni (DPO), ia bisa melarikan diri dan masih dalam pengejaran Unit Resmob Resnarkoba. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu.Pujo Sqntoso.

Reporter : Samsul Arifin

Editor : BJ Kusumo