Piet CS Bersama Dua Temannya Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai – srtv.co.id

Tanjungbalai SRTV.co.id 3 (tiga) serangkai lagi asik melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu disebuah rumah di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Beting Seroja, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Rabu (05/08/2020) pukul 19.00 wib.

Ket foto : ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

Ketiga tersangka berinisial SHM alias Tuah (33), Laki, warga Jln. Beting seroja, Lk II, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung balai. PDM alias PIm Piet (43), Laki, warga Jln. Nusa Indah I, No 31, Lk IX, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan MA alias Alep (35), Laki, warga Desa Mekar Sari, Dsn II, Kec. Pulau Rakyat, Kab. Asahan.

Hal itu di katakan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Kamis (06/08/2020).

AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Beting Seroja, Kelurahan Keramat Kubah tersebut ada 3(tiga ) orang laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 lalu personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap ketiga (3) tersangka tersebut,” beber Kapolres.

Dikatakanya juga, pada saat ditangkap ketiga (3) tersangka sedang duduk didalam kamar rumah tersangka Tuah, dan ditemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu terletak dilantai kamar.

“Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan diruang kamar tersangka dan ditemukan satu bal plastik klip transparan kosong, empat(4) unit HP milik para tersangka dan uang tunai senilai Rp. 2.400.000. ( dua juta empat ratus ribu rupiah),” katanya.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka Tuah dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan adapun teman tersangka yg dua (2) org bernama Alep dan Piet yang turut ditangkap merupakan pembeli narkotika jenis sabu dari Tuah sudah berulang kali.

“Dikatakan mereka bahwa tujuan Alep dan Piet kerumah Tuah adalah untuk menyetor uang hasil penjualan, dan hendak membeli sabu kembali kepada tersangka Tuah,” pungkasnya.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“Atas perbuatan para tersangka, maka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs YO Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 15 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkap Kapolres melalui Kasubbag Humas.

Kontributor – ilhamsyah