WFH ASN Diberlakukan, PWI Pamekasan Ingatkan Pejabat Jangan Halangi Tugas Jurnalistik

PAMEKASAN, SRTV.CO.ID – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku setiap Jumat di bulan April 2026 mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan. Meski bertujuan positif untuk efisiensi dan lingkungan, PWI khawatir kebijakan ini justru menghambat pelayanan publik dan keterbukaan informasi.

“Kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Siapa pun dilarang keras menghambat kerja jurnalistik. Kami meminta para pejabat publik tetap kooperatif meski sedang bekerja dari rumah,” tegas Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam.

Kebijakan WFH yang difokuskan setiap hari Jumat ini ditetapkan pemerintah untuk menekan konsumsi energi, mengurangi polusi, dan meningkatkan efektivitas kerja. Namun, pemerintah menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur, sehingga ASN dituntut tetap produktif dan wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk dalam merespons kebutuhan konfirmasi dari awak media.

Hairul Anam berharap transisi pola kerja ini tidak menimbulkan disrupsi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Ia menekankan bahwa status WFH jangan dijadikan alasan bagi pejabat untuk mengabaikan wartawan yang membutuhkan klarifikasi atau data untuk reportase.

Menurutnya, wawancara jarak jauh (remote) memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga kedalaman berita dibandingkan tatap muka. Oleh karena itu, ASN sebagai sumber informasi diharapkan memberikan kemudahan akses bagi pers demi akurasi data yang dikonsumsi publik.

“Observasi langsung tetap menjadi kunci utama dalam memverifikasi keaslian informasi dan fakta peristiwa,” tegas Dosen UNIBA Madura itu, mengingatkan pentingnya verifikasi lapangan bagi wartawan.

Tak hanya bagi ASN, PWI Pamekasan juga memberikan imbauan internal bagi perusahaan pers dan para jurnalis. Pertama, menjaga kualitas karya, di mana perusahaan pers yang menerapkan WFH bagi stafnya wajib memastikan kontrol keredaksian dan validasi data tetap ketat agar kualitas berita tidak merosot. Kedua, verifikasi lapangan tetap penting, wartawan diimbau untuk tidak membatasi diri dan tetap turun langsung. Terakhir, etika profesional harus tetap dijunjung tinggi saat menghubungi ASN yang sedang WFH.

“Sebagai pejabat publik, ASN berkewajiban mempermudah kerja pers. Sebaliknya, wartawan juga harus tetap menjalankan fungsinya secara etis di tengah skema kerja baru ini,” pungkas Hairul Anam, alumnus Pascasarjana UIN Madura itu.

Reporter : Etna Laila

Editor      : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *