NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kecelakaan maut antara bus agramas dan truk terjadi di KM 566.700 Jalur A Tol Solo-Ngawi, dengan satu korban jiwa dan 3 orang mengalami luka berat akibat. Sabtu (21/3/2026) pukul 04.15 WIB
“Kejadian laka tersebut terjadi karena diduga pengemudi Bus Agra mas mengantuk sehingga mengakibatkan kecelakaan,” ungkap Kanit PJR Jatim 6 AKP Matheus Jaka Iswantara, Sabtu (21/3/2026)
Menurut Jaka, Kecelakaan bermula dari Truck No Pol BE 8969 HR berjalan dari Barat-Timur dari Bandung ke Nganjuk, saat di km 566.700 Jalur A berhenti di bahu jalan untuk pengecekan kendaraan, tiba-tiba di tabrak dari belakang oleh kendaraan Bus Agra mas No Pol B 7546 KGA
“Benturan keras mengakibatkan sopir bus meninggal, dan tiga penumpang mengalami luka berat” jelas Jaka
Selain mengakibatkan korban jiwa, karasnya benturan mengakibatkan posisi truck terguling melintang di lajur cepat, sedangkan bus berhenti di bahu jalan. “Saat kejadian, arus lalu lintas ramai lancar,” terang Jaka.
Pengemudi bus, Moch. Supro (36) warga Wonosari 1/2 Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan, tewas di tempat kejadian. Sementara, pengemudi truck, Zainal Abidin (45) warga Kademangan 2/5 Blitar, hanya mengalami luka ringan. Muatan truck adalah bawang, dan pengemudinya tidak membawa SIM saat kejadian.
“Penumpang bus sebanyak 31 orang, dengan tiga di antaranya mengalami luka berat,” jelas Jaka.
Ketiga penumpang yang mengalami luka berat adalah Doni Fadilah (41) warga Bedok Rembang, Retno Susilo Wati (48 ) warga Tangerang, dan Siti Muasih (57 ) warga Tangerang.
“Secara keseluruhan, korban akibat kecelakaan ini adalah 1 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan,” ungkap Jaka.
Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya pada kendaraan, melainkan juga pada sarana prasarana tol. “Sarana Tol mengalami kerusakan 2 guardrail dan 5 tilang, sedangkan kerusakan pada kendaraan diperkirakan mencapai Rp 20.000.000,” jelasnya.
Tindakan cepat telah dilakukan oleh pihak terkait setelah kejadian terjadi untuk mengantisipasi kemacetan dan mengumpulkan bukti.
“Mendatangi TKP dengan pihak pengelola Tol Jasa Marga, melakukan pengaturan arus lalu lintas di TKP, melaksanakan olah TKP, mendokumentasi TKP, mencari keterangan saksi, serta menghubungi piket laka Polres Ngawi,” pungkas Jaka
Reporter : Zaki Mawardi
Editor : Tim Redaksi SRTV













