UMKM Pangan Nganjuk Berkembang Pesat, Dinkes Siap Dorong Mutu dan Keamanan Produk

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan di Kabupaten Nganjuk menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Berdasarkan data dari aplikasi SPPIRT BPOM per 31 Desember 2025, jumlah pelaku usaha di bidang pangan industri rumah tangga terus bertambah dan menjadi bukti potensi besar yang dimiliki daerah ini.

“Per 31 Desember 2025 ada 1.137 pelaku Industri Rumah Tangga Pangan di Kabupaten Nganjuk dengan total 3.880 produk pangan industri rumah tangga yang telah terdaftar. Ini menunjukkan sektor UMKM pangan di Kabupaten Nganjuk memiliki potensi besar dan perlu terus didampingi agar produk yang dihasilkan tetap memenuhi standar keamanan pangan,” jelas Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, Erik Sulistiyorini, Jumat (13/3/2026)

Untuk mendukung perkembangan tersebut, pada tahun 2026 ini Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk telah merencanakan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha serta menjamin keamanan produk yang beredar di pasaran. Kegiatan utama yang akan dilaksanakan adalah penyuluhan keamanan pangan dengan target sasaran 200 pelaku UMKM pangan.

“Penyuluhan keamanan pangan akan dilaksanakan setiap bulan dengan sasaran 20 peserta. Penyuluhan ini akan memberikan materi teknis dari Dinas Kesehatan terkait keamanan pangan produk, serta materi dari OPD terkait seperti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kementerian Agama, DPMPTSP, dan Kominfo,” terangnya.

Selain penyuluhan, pihaknya juga akan memberikan fasilitasi bagi pelaku usaha yang produknya tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan izin P-IRT agar dapat beralih ke izin edar BPOM MD. Tahun depan, sebanyak 50 pelaku UMKM akan mendapatkan dukungan penuh dalam proses peralihan izin tersebut.

“Fasilitasi ini berupa pendampingan registrasi perizinan pangan olahan serta desk langsung bersama tim dari Badan POM Surabaya selama dua hari kegiatan,” tambahnya.

Tidak hanya mendukung pendaftaran dan penyuluhan, Dinas Kesehatan juga melakukan pengawasan mutu dan keamanan pangan olahan melalui verifikasi pemenuhan komitmen terhadap pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu 3 hingga 6 bulan setelah izin diterbitkan.

“Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat beberapa SPP-IRT yang harus dicabut atau dibatalkan. Hal ini antara lain karena produk tidak sesuai dengan kriteria P-IRT, misalnya termasuk pangan siap saji, frozen food, obat tradisional, atau produk yang seharusnya menggunakan izin BPOM maupun SNI,” jelas Erik.

Menurut dia, pencabutan juga dilakukan akibat adanya redundansi data dalam sistem, di mana ditemukan beberapa permohonan dengan data produk dan pemilik yang sama namun diajukan lebih dari satu kali. Faktor lain adalah pelaku usaha tidak memenuhi komitmen dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Seperti tidak mengunggah label produk yang sesuai, tidak mengikuti bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan, serta belum memenuhi standar sanitasi dan produksi pangan rumah tangga,” pungkasnya.

Reporter : Etna Laila

Editor      : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *