NGANJUK SRTV.CO.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/649/411.000/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sebagai tindak lanjut dari instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui SE Nomor 2 Tahun 2026.
“Momentum hari raya seharusnya menjadi ajang mempererat silaturahmi, bukan membuka ruang bagi praktik gratifikasi. Saya mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk agar menjaga integritas dan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan,” tegas Bupati Marhaen Djumadi. Sabtu (7/3/2026)
SE tersebut mengatur beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Nganjuk. Di antaranya larangan meminta, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun; kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi terkait jabatan ke KPK dalam maksimal 30 hari kerja; saran untuk menyalurkan bingkisan makanan yang mudah rusak sebagai bantuan sosial dengan melaporkannya ke Inspektorat Daerah; serta larangan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama libur hari raya.
“Kami ingin membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Karena itu, partisipasi masyarakat juga sangat penting dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur pemerintah,” tambah Kang Marhaen, sapaan akrab Bupati Nganjuk.
Selain mengingatkan aparatur pemerintah, Bupati juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan korupsi dengan tidak memberikan hadiah atau bingkisan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak/ kedaluwarsa, disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Inspektorat Daerah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG),” demikian salah satu poin dalam SE yang diterbitkan.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi pemerasan atau permintaan gratifikasi oleh oknum ASN, dapat melaporkannya melalui dua kanal: melalui aplikasi GOL (gol.kpk.go.id) atau WhatsApp +62811145575 untuk KPK RI, serta langsung ke Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk yang berkantor di Jalan Panglima Sudirman Nomor 284 Nganjuk.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV













