Majelis Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa Obstruction of Justice, Mereka Adalah, Advokat, Direktur TV dan Pengelola Medsos

JAKARTA SRTV.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sensasional dengan membebaskan tiga terdakwa dalam dua perkara terpisah yaitu obstruction of justice dan suap.

Sidang yang berlangsung dari Selasa malam (3/3/2026) hingga dini hari Rabu (4/3/2026) pukul 01.15 WIB dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Efendi, S.H., bersama Hakim Anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., M.H.

“Penuntut Umum telah berupaya sepenuhnya dengan menghadirkan lebih dari 30 saksi, ahli, dan barang bukti elektronik. Namun demikian, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur-unsur delik obstruction of justice dan suap sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Sunoto, S.H., M.H., Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangan resmi yang diterima SRTV.CO.ID.

Ketiga terdakwa yang dibebaskan adalah Junaidi Saibih (Advokat/Akademisi) dalam perkara obstruction of justice dan suap, Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAKTV), serta M. Adhiya Muzakki (pengelola media sosial). Putusan ini menjadi sorotan karena mengambil landasan konstitusional dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan sehari sebelumnya, Senin (2/3/2026) pukul 11.18 WIB.

“Putusan MK menjadi titik tolak penting dalam menafsirkan batasan konstitusional Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami tidak dapat melampaui batasan yang telah ditetapkan oleh konstitusi,” jelas anggota majelis hakim Andi Saputra, S.H., M.H., dalam penjelasannya.

Terhadap Junaidi Saibih, majelis hakim menegaskan bahwa langkah-langkah pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan perdata merupakan upaya yang sah, bukan bentuk perlawanan terhadap proses peradilan.

Diskusi ilmiah yang digelar melalui Jakarta Justice Forum (JFF) di Kampus Universitas Indonesia juga dinilai masih berada dalam ranah kebebasan akademik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Advokasi hukum dan aktivitas akademik bukanlah kejahatan. Negara menjamin ruang bagi setiap warga negara untuk melakukan pembelaan hukum yang sah dan mengembangkan pemikiran ilmiah,” tegas majelis hakim dalam putusannya.

Dalam perkara terdakwa Tian Bahtiar, majelis hakim menerapkan asas lex specialis systematicus dengan menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki kedudukan yang lebih spesifik untuk mengatur aktivitas jurnalistik dibandingkan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa pemberitaan bernada negatif tidak sama dengan berita bohong, dan pers sebagai pilar keempat demokrasi berperan sebagai pengawas kekuasaan.

“Sebagai pengawas kekuasaan, pers memiliki ruang yang dijamin oleh hukum untuk melakukan pemberitaan yang kritis. Sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Dewan Pers, bukan melalui jalur Tipikor,” jelas juru bicara Sunoto.

Untuk terdakwa M. Adhiya Muzakki, majelis hakim berpijak pada jaminan konstitusional Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang diperkuat oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Meskipun demikian, hakim mengingatkan bahwa kebebasan tersebut bukan mutlak dan harus sesuai dengan pembatasan proporsional.

“Kebebasan berekspresi harus sejalan dengan tanggung jawab. Dalam kasus ini, jika hendak dipersoalkan lebih lanjut, lebih tepat menggunakan ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan forum sidang pidana umum,” paparkan majelis hakim.

Salah satu poin menarik dalam putusan adalah pemberian Hak untuk Dilupakan kepada seluruh terdakwa yang telah dibebaskan. Landasan hukumnya adalah Pasal 26 Undang-Undang ITE dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Keadilan tidak berhenti pada vonis bebas. Negara hadir untuk memastikan nama baik seseorang yang tidak terbukti bersalah dipulihkan sepenuhnya, termasuk di ruang digital,” tegas Sunoto.

Sebagai catatan akhir, majelis hakim menyatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk memperluas penafsiran Pasal 21 UU Tipikor hingga ke ranah media sosial. Hal ini menjadi catatan bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pembaruan regulasi yang sesuai dengan dinamika era digital.

“Kewenangan untuk menyusun atau mengubah aturan hukum adalah hak prerogatif legislatif. Kami berharap pembentukan regulasi di masa depan dapat lebih adaptif dengan perkembangan zaman,” tutup anggota majelis hakim Adek Nurhadi, S.H.

Seluruh terdakwa telah diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan seketika, dan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat dipulihkan secara penuh.

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *