JOMBANG, SRTV.CO.ID – Seorang residivis kasus narkotika berinisial MI (56) kembali terjaring operasi kepolisian. Pria yang bekerja sebagai tukang rosok dari Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ini ditangkap pada Jumat (20/2/2026) sore setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 13,44 gram di rumahnya.
Selain MI, polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial MIK (18) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Dadi penangkapan kedua jaringan narkoba itu polisi menyita 13,44 gram sabu sabu (kristal surga)
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan target operasi Unit Satresnarkoba. Saat penggeledahan, tim menemukan sabu dalam kantong parasut warna biru, beserta barang bukti lain seperti uang tunai Rp 1,5 juta (dari MI) dan Rp 500 ribu (dari MIK), timbangan elektronik, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel Oppo.
“Indikasinya kuat mengarah ke peredaran. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan sabu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi,” ujar Bowo melalui sambungan telepon pada Jum’at (27/2/2026)
MI sebelumnya pernah diproses dalam perkara narkotika dengan nomor 127/Pid.Sus/2020/PN JBG, namun tak membuatnya jera.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan berat sabu melebihi lima gram, mereka terancam hukuman penjara belasan tahun hingga maksimal sesuai ketentuan hukum. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Reporter : Faiz Hasan
Editor : Tim Redaksi SRTV












