Ponorogo, SRTV.CO.ID – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini tidak diperkenankan lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 12 Februari 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/KH/10/405.02.1/2006.
Langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai upaya mengantisipasi meningkatnya konsumsi elpiji subsidi menjelang bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, menjelaskan kebutuhan LPG 3 kilogram biasanya melonjak signifikan pada periode tersebut. Peningkatan aktivitas rumah tangga dan kegiatan sosial masyarakat menjadi faktor utama kenaikan permintaan.
“Permintaan umumnya meningkat saat Ramadan dan Lebaran. Karena itu diperlukan langkah untuk menjaga ketersediaan stok sekaligus stabilitas harga,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi dengan sasaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, serta petani dengan kriteria tertentu. ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi tersebut.
“Jika ASN tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram, maka kuotanya bisa lebih tepat disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Rizky menambahkan, surat edaran tersebut bersifat imbauan yang mengedepankan kesadaran para ASN. Pemerintah daerah tidak akan melakukan razia maupun memberikan sanksi khusus, namun diharapkan terjadi peralihan penggunaan ke LPG nonsubsidi, seperti tabung 12 kilogram.
“Diharapkan rekan-rekan ASN memiliki kesadaran untuk beralih ke gas nonsubsidi,” imbuhnya.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku selama Ramadan, tetapi akan diterapkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah sekaligus pengawasan distribusi energi bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
“Ini pertama kali diterapkan. Harapannya distribusi menjadi lebih tepat sasaran dan ketersediaan pasokan tetap terjaga,” pungkasnya.*
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : AMS












