NGANJUK SRTV.CO.ID – Menanggapi dugaan kepala desa Loceret memprovokasi warga agar pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipindahkan dari rencana semula yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi memberikan klarifikasi terkait aturan yang mengatur proyek strategis nasional (PSN) seperti KDMP.
“Untuk LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang diperuntukan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat. Prinsip dan karakteristik proyek/program strategis nasional, untuk kesejahteraan masyarakat tidak melanggar undang-undang/peraturan,” jelas Kang Marhaen sapaan akrab Bupati Kamis (26/2/2026)
Kang Marhaen menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk mendukung program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Proyek yang digolongkan sebagai strategis nasional tidak perlu terikat pada tata ruang yang ada pada tahap awal pelaksanaan.
“Tata ruang nanti menyesuaikan” tambahnya mengenai mekanisme penyesuaian yang akan dilakukan di kemudian hari.

Menurutnya, skala proyek strategis nasional tidak selalu harus besar. Banyak contoh proyek kecil yang tetap masuk dalam kategori tersebut karena manfaatnya yang signifikan bagi masyarakat.
“PSN tidak harus besar, contoh lain PTSL kecil termasuk program strategis nasional,” pungkas Kang Marhaen.
Hingga saat ini, pihak Pemkab Nganjuk terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pembangunan KDMP dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Loceret.
Seperti diberitakan sebelumnya, Situasi politik dan sosial di Desa Loceret, Kabupaten Nganjuk, semakin memanas setelah Kepala Desa (Kades) dinilai memprovokasi warga untuk menolak hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Tindakan Kades yang tidak konsisten terhadap kesepakatan lembaga desa bukan sekedar masalah komunikasi, melainkan pelanggaran serius terhadap administrasi negara dan konstitusi desa,” tegas Pakar Hukum Nganjuk, Anang Hartoyo. Rabu (25/2/2026)
Menurut Anang, secara prinsip Kades adalah fasilitator yang seharusnya melindungi keputusan bersama. Jika Kades justru membangun narasi permusuhan terhadap keputusan Musdesus tanggal 17 Desember 2025, maka ia telah mencederai proses demokrasi.
“Tindakan memanipulasi narasi hingga memprovokasi warga untuk menolak hasil musyawarah yang telah disepakati antara Pemdes dan BPD dapat diduga sebagai perbuatan maladministrasi. Ini bisa menjadi bahan pengaduan kepada Ombudsman maupun Bupati,” jelasnya.
Anang menegaskan bahwa Kades wajib tunduk pada UU No. 6 Tahun 2014 (dan perubahannya tahun 2024) tentang Desa. Musdesus adalah forum tertinggi yang keputusannya mengikat semua pihak, termasuk Kades itu sendiri. dan hingga berita ini diunggah Kades Loceret belum dapat dikonfirmasi
Reporter : Etna
Editor : Tim Redaksi SRTV












