Geger KDMP Loceret: Kades yang Provokasi Warga Bisa Terjerat Maladministrasi Hingga Korupsi

NGANJUK SRTV.CO.ID – Situasi politik dan sosial di Desa Loceret, Kabupaten Nganjuk, semakin memanas setelah Kepala Desa (Kades) dinilai memprovokasi warga untuk menolak hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Tindakan Kades yang tidak konsisten terhadap kesepakatan lembaga desa bukan sekedar masalah komunikasi, melainkan pelanggaran serius terhadap administrasi negara dan konstitusi desa,” tegas Pakar Hukum Nganjuk, Anang Hartoyo. Rabu (25/2/2026)

Menurut Anang, secara prinsip Kades adalah fasilitator yang seharusnya melindungi keputusan bersama. Jika Kades justru membangun narasi permusuhan terhadap keputusan Musdesus tanggal 17 Desember 2025, maka ia telah mencederai proses demokrasi.

“Tindakan memanipulasi narasi hingga memprovokasi warga untuk menolak hasil musyawarah yang telah disepakati antara Pemdes dan BPD dapat diduga sebagai perbuatan maladministrasi. Ini bisa menjadi bahan pengaduan kepada Ombudsman maupun Bupati,” jelasnya.

Anang menegaskan bahwa Kades wajib tunduk pada UU No. 6 Tahun 2014 (dan perubahannya tahun 2024) tentang Desa. Musdesus adalah forum tertinggi yang keputusannya mengikat semua pihak, termasuk Kades itu sendiri.

Anang juga menyoroti dugaan pemindahan lokasi KDMP ke aset Pemda Nganjuk secara sepihak dengan dalih aspirasi warga kontra. “Setiap pemanfaatan atau pengalihan aset desa wajib melalui kajian transparan, masuk dalam APBDes, dan mendapat persetujuan BPD. Jika diabaikan, itu dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang melampaui kewenangan,” ucapnya.

Konsekuensi hukum yang membayangi cukup serius. Selain sanksi administratif berupa laporan maladministrasi, ada juga potensi ranah pidana korupsi.

“Jika ada indikasi kerugian karena menghambat program nasional, bisa dibuka ruang pengkualifikasian ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Anang.

Selain itu, tindakan Kades juga berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan yang merusak citra desa di mata investor dan pemerintah pusat.

Secara hukum, hasil Musdesus 17 Desember 2025 adalah landasan administrasi yang sah. “Mengabaikan mandat demokrasi desa adalah bentuk ketidakpatuhan hukum. Jangan sampai kepentingan sepihak merusak masa depan investasi dan program pembangunan di Desa Loceret,” pungkasnya. dan hingga berita ini diunggah Kades Loceret belum dapat dikonfirmasi

Reporter : Etna
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *