NGANJUK SRTV.CO.ID – Penggeledahan dilakukan di Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, oleh Bareskrim Polri dan berlangsung hampir 17 jam penuh. Proses penggeledahan dimulai sejak Kamis (19/2/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB hingga Jumat dini hari (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Seluruh emas dagangan yang dipajang di etalase toko tersebut diangkut tim penyidik,” ujar Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk yang menjadi saksi dalam penggeledahan, saat ditemui wartawan di lokasi.
Menurut Mulyadi, ketika petugas kepolisian tiba di lokasi, toko sudah dalam keadaan buka dengan 4 karyawan yang sedang bekerja. Dirinya kemudian diminta aparat untuk menjadi saksi penggeledahan, sementara seluruh karyawan termasuk dirinya juga menjalani pemeriksaan. “Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar,” katanya menjelaskan peran yang diberikan kepadanya oleh pihak kepolisian saat mendatangi kawasan pasar.

Menurut keterangan Mulyadi, barang bukti yang diperiksa dan diamankan tidak hanya meliputi perhiasan emas, namun juga seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan toko. Proses pembukuan dan catatan usaha menjadi bagian penting yang juga diambil oleh tim penyidik.
“Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan),” jelasnya mengenai item yang menjadi fokus penggeledahan.
Dia menyebutkan bahwa tidak ada satu pun emas dagangan yang ditinggalkan di dalam toko, semua diangkut oleh petugas kepolisian. Kondisi tersebut membuat etalase yang biasanya dipenuhi aneka perhiasan emas kini tampak kosong setelah proses penggeledahan selesai. “Emas dagangan di angkut semua,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan aksi penggeledahan secara serentak di tiga lokasi di Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut menargetkan toko emas dan rumah mewah di Kabupaten Nganjuk, serta satu lokasi di Surabaya, yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sumber emas hasil tambang tanpa izin.
“Yang jelas berkenaan dengan proses penegakan hukum. Namun dalam perkara apa, masih kami komunikasikan dengan Bareskrim,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edison Isir saat dikonfirmasi awak media.
Di lokasi Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani Nganjuk, penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Personel dari Sat Sabhara Polres Nganjuk, Satreskrim, hingga Propam turut terlibat dalam pengamanan, sementara tim dari Unit Olah TKP Polda Jatim juga hadir di lokasi. Toko yang ditutup selama penggeledahan tidak diberi garis polisi, namun petugas berjaga ketat di sekitar area.
“Bareskrim Polri, Mas. Kami cuma pengamanan,” jelas Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan yang menegaskan bahwa kewenangan penyidikan berada di Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus yang ditangani berkaitan dengan rantai transaksi emas yang berasal dari tambang ilegal, mulai dari penampungan hingga pemurnian dan ekspor.

“Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” ungkap Brigjen Ade Safri
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan TPPU yang melibatkan berbagai pihak dalam menangani, mengolah, dan menjual emas hasil tambang tanpa izin.
“Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” tambahnya.
Reporter : Zaki
Editor : Tim Redaksi SRTV













