Polrestabes Surabaya dan Polres Nganjuk Bongkar Bengkel Mutilasi Motor di Baron

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Tim gabungan kepolisian berhasil membongkar sarang jagal sepeda motor skala besar di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (10/2) pukul 15.00 WIB. Tersangka yang diidentifikasi berinisial AK (23) warga Desa Lestari Kecamatan Patianrowo

“Saya Bersama Kapolres Nganjuk Berhasil Membongkar Gudang Mutilasi Motor di Baron” begitu Ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di akun Instagram resminya, berdampingan dengan Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan

Penggerebekan ini bermula dari laporan korban di Polsek Karangpilang Surbaya, dari hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi di wilayah Baron dan Patianrowo Nganjuk. Dan benar ternyata motor korban ditemukan di Desa Waung Barin dalam kondisi sudah dipotong-potong.

Modus yang digunakan cukup sistematis, tersangka membeli motor tanpa dokumen lengkap atau hasil kejahatan, kemudian membongkarnya total untuk menjual bagian mesin dan bodi secara terpisah agar identitas asli kendaraan tidak terdeteksi.

“Kita menemukan pemandangan mengejutkan, ratusan rangka motor yang siap dipasarkan per bagian. Kira-kira ada 360 unit yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 43 rangka motor, 39 lembar STNK, 3 buah BPKB, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk pengangkutan, serta surat koperasi dan beragam suku cadang lepasan.

AK kini ditahan dan dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan. Pihak kepolisian tengah fokus melacak jaringan pemasok motor curian dan para pembeli part copotan yang telah bertransaksi dengan tersangka.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Liputan SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *