Pemda Nganjuk Matangkan Regulasi Baru Terkait Jam Kerja ASN. Bupati: ‘Fleksibel,Disiplin Harga Mati'”

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Nganjuk tengah mematangkan regulasi baru terkait hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Pembahasan draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ini dilakukan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Aspem Kesra Kabupaten Nganjuk pada Rabu (11/02/2026).

“Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat profesionalitas sekaligus memberikan kepastian fleksibilitas kerja bagi para pegawai dalam menjalankan tugasnya dan kedisiplinan itu harga mati,” ujar Kang Marhaen sapaan akrab Bupati Nganjuk, Kamis (12/2/2026)

Dalam draf Raperbup tersebut, Pemkab Nganjuk menetapkan sistem lima hari kerja dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat. Berikut adalah rincian pembagian jam kerja yang diusulkan, hari reguler dengan total 37 jam 30 menit per minggu, masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB, dan untuk bulan ramadhan nanti total jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu masuk dimulai pukul 08.00 WIB.

“Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah ruang bagi ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Kang Marhaen

Bupati menegaskan bahwa setiap kepala dinas harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan. “Saya minta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat. Fleksibilitas ini tujuannya untuk produktivitas, bukan untuk bersantai, pelayanan kepada masyarakat Nganjuk harus tetap maksimal dan tidak terganggu sama sekali,” tegasnya

Untuk unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan puskesmas, jadwal kerja tetap akan diatur secara khusus dalam lampiran regulasi.

“Kita akan memastikan kelancaran layanan kesehatan 24 jam tidak terganggu. Jadwal untuk unit-unit ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar pelayanan tetap optimal kapan saja,” jelas dr Tien Farida Yani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.

Aturan ini direncanakan segera berlaku setelah diundangkan dan diharapkan menjadi pijakan baru dalam membentuk budaya kerja ASN yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil di Kabupaten Nganjuk.

“Kita berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh baik dalam meningkatkan kinerja ASN sekaligus memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai,” ungkap Nafhan Tohawi Kasatpol PP Pemda Nganjuk.

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *