BLITAR, SRTV.CO.ID — Puluhan mantan tenaga outsourcing dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Blitar mendatangi Gedung DPRD Kota Blitar, Kamis (22/1/2026). Mereka menyampaikan keluhan setelah kontrak kerja diputus secara sepihak oleh perusahaan penyedia jasa.
Massa tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan menggelar orasi singkat sebelum mengikuti hearing bersama perwakilan DPRD. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja mengungkapkan keresahan akibat tidak lagi dipekerjakan sejak awal Januari 2026 tanpa kejelasan status.
Para mantan pekerja ini berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta OPD lainnya. Sebagian dari mereka bahkan telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
Perwakilan massa, Hardoyo, mengungkapkan kekecewaan mendalam karena pemutusan kontrak terjadi meski sebelumnya para pekerja telah menerima surat perpanjangan kontrak hingga akhir 2026.
“Teman-teman sudah memegang surat perpanjangan kontrak sampai 2026. Tapi saat masuk Januari, justru mendapat pesan dari perusahaan agar sementara tidak bekerja dulu. Ini sangat merugikan,” ujarnya.
Menurut Hardoyo, keputusan sepihak tersebut memutus mata pencaharian para pekerja yang sebagian besar telah berkeluarga dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Ia berharap DPRD dapat menjembatani persoalan ini dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Wali Kota Blitar.
“Kalau memang tidak lagi dipekerjakan, silakan. Tapi harus ada kejelasan dan prosedur resmi, bukan hanya lewat pesan singkat,” tegasnya.
Ia menyebut jumlah tenaga outsourcing dan THL yang terdampak di Kota Blitar diperkirakan mencapai 280 orang. Hingga kini, para pekerja belum mendapatkan kepastian karena adanya saling lempar tanggung jawab antara perusahaan penyedia jasa dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, dr. Syahrul Alim, mengakui persoalan pemutusan kontrak tenaga outsourcing telah lama menjadi perhatian dewan. Sejumlah komisi DPRD, kata dia, sudah berulang kali memanggil OPD terkait, namun kewenangan utama tidak berada di tingkat dinas.
“Kami akan kembali mencari solusi terbaik, karena persoalan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa kepastian,” ujarnya.*
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: AMS













