MADIUN, SRTV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kediaman Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta rumah pihak swasta Rochim Ruhdiyanto di Kota Madiun, Rabu (21/1/2026). Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK terlihat membawa keluar barang bukti menggunakan sebuah koper usai melakukan penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang hasil penggeledahan saat ini masih didalami oleh tim penyidik.
“Hasil penggeledahan berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Saat ini masih kami dalami,” ujar Budi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Semua barang bukti akan digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan,” imbuhnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta dalam penanganan kasus ini. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, fee proyek, serta penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR).
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
Reporter: Rio Hermawan S.
Editor: AMS













