MADIUN, SRTV.CO.ID — Dugaan penyalahgunaan narkotika menyeret sejumlah oknum anggota Polres Madiun Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tiga personel kepolisian setempat dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap berawal dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kabupaten di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria di salah satu lokasi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menangkap seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial HD. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman HD, penyidik menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 8,4 gram.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polres Madiun Kota lainnya. Hasil tes urine menunjukkan tiga anggota, masing-masing berinisial AG, DY, dan DN, dinyatakan positif menggunakan narkotika. Salah satu dari ketiganya diketahui merupakan perwira.
Kapolres Madiun Kabupaten AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai kewenangan masing-masing satuan kepolisian.
“Pemeriksaan terhadap anggota Polres Madiun Kota menjadi kewenangan Kapolres Madiun Kota,” ujar AKBP Kemas melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, proses pidana terhadap tersangka HD ditangani oleh Satresnarkoba Polres Madiun Kabupaten, sementara penanganan pelanggaran kode etik dan disiplin terhadap anggota kepolisian dilakukan oleh Polres Madiun Kota.
“Untuk pidana umum kami yang menangani, sedangkan proses etik dan disiplin dilaksanakan oleh Polres Madiun Kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan keterlibatan anggotanya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkotika.
“Benar, yang bersangkutan telah diproses pidana oleh Polres Madiun Kabupaten. Untuk jajaran Polres Madiun Kota, kami menindaklanjuti melalui mekanisme penegakan kode etik. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” tulis AKBP Wiwin melalui pesan WhatsApp.*
Reporter: Rio Hermawan
Editor: AMS












