Berita  

Pelaku Jambret Emak-Emak yang Sempat Viral di Kota Batu Akhirnya Dibekuk Polisi

Pelaku Jambret Emak-Emak (Arief)

BATU, SRTV.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengamankan satu pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial. Aksi tersebut terekam kamera CCTV saat pelaku merampas perhiasan milik seorang perempuan lanjut usia di wilayah Kota Batu.

Pelaku berinisial R (40), warga Dusun Dompyong, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, ditangkap tim buru sergap Singo Mbatu pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim AKP Joko Suprianto menjelaskan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku. Namun, saat proses penangkapan, dua pelaku lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka berhasil melarikan diri.

Dalam kasus ini terdapat tiga pelaku. Saat penangkapan, dua pelaku lainnya kabur sehingga yang berhasil diamankan baru satu orang,” kata AKP Joko Suprianto, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang diamankan berperan sebagai joki sepeda motor. Sementara dua pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor yang secara langsung merampas perhiasan korban.

Peran tersangka sebagai joki, sedangkan dua pelaku lain yang masih buron merupakan pelaku utama,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit telepon genggam, helm, rekaman CCTV, serta dua surat perhiasan.

Polisi juga menduga kelompok ini telah melakukan aksi jambret di beberapa lokasi lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV dari sejumlah kejadian berbeda yang menunjukkan keterlibatan tersangka bersama dua pelaku lainnya.

Peristiwa jambret ini menimpa seorang perempuan lanjut usia bernama Djumani (64), warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kejadian terjadi pada Selasa (15/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya belakang SMKN 3 Batu.

Saat itu, korban tengah berjalan kaki ketika pelaku merampas kalung emas seberat tujuh gram yang dikenakannya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun ditendang hingga terjatuh. Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil gelang emas korban seberat 10 gram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di pergelangan tangan kiri dan menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bumiaji untuk ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengejar dua pelaku lain yang masih buron,” pungkas AKP Joko Suprianto.*

Reporter: Arief Wibowo
Editor: AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *