TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID — Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung sepanjang 2025 mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung, wilayah perkotaan masih menjadi pusat peredaran narkoba, dengan Kecamatan Kedungwaru tercatat sebagai lokasi kejadian perkara (TKP) terbanyak.
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama kepolisian dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Peredaran narkotika menjadi atensi khusus kami. Upaya penindakan dan pencegahan terus dilakukan agar generasi muda tidak rusak akibat narkoba,” ujar AKBP Taat Resdi, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, penyalahgunaan narkotika dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan kerusakan otak serta gangguan permanen pada sistem saraf. Oleh karena itu, kepolisian bersama pemerintah daerah berkomitmen menekan peredaran narkoba guna mewujudkan Tulungagung yang bersih dari narkotika.
Data Satresnarkoba mencatat, sepanjang 2025 polisi berhasil mengungkap 144 kasus peredaran narkotika. Jumlah tersebut meningkat 37 persen atau bertambah 39 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 105 perkara.
“Peningkatan ungkap kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan,” jelasnya.
Seiring meningkatnya jumlah perkara, jumlah tersangka yang diamankan juga mengalami kenaikan signifikan. Sepanjang 2025, polisi menangkap 183 tersangka, naik dari 115 orang pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Kedungwaru kembali mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 35 orang.
Untuk sebaran wilayah, Kecamatan Kedungwaru menempati posisi teratas dengan 31 perkara, disusul Kecamatan Tulungagung sebanyak 24 perkara dan Kecamatan Boyolangu 15 perkara. Pola ini selaras dengan data tahun 2024, di mana Kedungwaru juga menjadi wilayah paling rawan peredaran narkotika.
“Kedungwaru masih menjadi daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi, baik pada 2024 maupun 2025,” tambah AKBP Taat Resdi.
Dari total 144 perkara, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 2.407,2 gram, ganja kering 1.043,286 gram, dua batang tanaman ganja, satu butir ekstasi, serta 1.418 butir obat psikotropika berbagai jenis.
Ribuan obat psikotropika tersebut terdiri atas 1.046 butir alprazolam, 200 butir riklona, 100 butir nitrazepam, 33 butir alganax, 15 butir clonazepam, 16 butir dexametason, 5 butir diazepam, 2 butir roche, dan 1 butir methylphenidate. Selain itu, polisi juga mengamankan 203.557 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Menurut AKBP Taat Resdi, meningkatnya pengungkapan kasus dapat disebabkan oleh dua faktor utama, yakni semakin masifnya peredaran narkoba atau meningkatnya kinerja aparat kepolisian di lapangan.
“Bisa karena peredarannya memang semakin luas, atau kinerja anggota semakin maksimal. Bisa juga merupakan kombinasi dari keduanya,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: AMS












