Berita  

Meski Dana Desa 2026 Berkurang, Alokasi Dana Desa Tulungagung Naik ke Rp141 Miliar

Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zulkarnain saat memberikan pernyataan terkait pemangkasan DD untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (isal)

TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID — Pemangkasan Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat dipastikan tidak berdampak signifikan terhadap roda pemerintahan desa di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung justru menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2026.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Reza Zukarnain, menyampaikan bahwa kenaikan ADD tersebut telah disepakati secara final melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif daerah.

Penambahan ADD untuk tahun 2026 sudah diputuskan dan tidak mengalami perubahan,” ujar Reza, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, total ADD yang dialokasikan untuk 257 desa di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2025 sebesar Rp125 miliar. Sementara pada tahun 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp141 miliar atau mengalami kenaikan sekitar 12,8 persen.

Pada 2025 ADD sebesar Rp125 miliar, sedangkan pada 2026 naik menjadi Rp141 miliar,” katanya.

Reza menegaskan, ADD memiliki karakter berbeda dengan Dana Desa. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung.

Menurutnya, ADD memiliki peran strategis dalam mendukung keberlangsungan pemerintahan desa. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, ADD juga menjadi sumber penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa, perangkat desa, serta unsur kelembagaan desa lainnya, termasuk RT dan RW.

ADD tidak hanya untuk kepala desa dan perangkat, tetapi juga untuk pengurus RT dan RW,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berbeda dengan penyaluran Dana Desa tahun 2025 yang sempat mengalami kendala akibat 16 desa tidak dapat mencairkan dana secara penuh, penyaluran ADD justru berjalan lancar. Seluruh desa di Tulungagung tercatat telah menerima ADD sesuai dengan alokasi yang ditetapkan.

Untuk pencairan ADD tahun 2026, Reza menjelaskan bahwa pemerintah desa diwajibkan mengajukan dokumen persyaratan melalui kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Setelah dinyatakan lengkap, dana akan dicairkan dari Kas Daerah dan ditransfer langsung ke rekening desa.

Persyaratannya meliputi Peraturan Desa tentang APBDes, laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya, serta dokumen administrasi lainnya. Pencairan tetap dilakukan dalam dua tahap dan prosesnya relatif lebih sederhana dibanding Dana Desa,” pungkasnya.*

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: AMS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *