Ponorogo, SRTV.CO.ID – Kabar meninggalnya Dina Martiana, warga Desa Tajug, Kecamatan Siman, dalam kebakaran di Apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong, mendapat perhatian serius dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Ponorogo. Disnaker hingga kini masih menunggu konfirmasi resmi dari KJRI Hong Kong terkait identitas korban.
Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, menegaskan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh sebelum ada laporan valid dari perwakilan RI.
“Kami masih menunggu rilis resmi dari KJRI mengenai PMI asal Ponorogo yang diduga menjadi korban,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Berdasarkan data awal, Dina Martiana bekerja di Hong Kong sejak 2020 melalui PT Eka Management dengan kontrak dua tahun. Setelah kontrak berakhir pada 2023, ia memperpanjang masa kerja melalui perusahaan penyalur lain.
“Kontrak awal melalui PT Eka Management, namun perpanjangan berikutnya lewat perusahaan lain,” jelas Suko.
PT Eka Management juga telah memberikan klarifikasi terkait status terbaru Dina kepada Disnaker dan keluarga. Disnaker saat ini terus berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong untuk memastikan identitas jenazah serta prosedur penanganan selanjutnya.
“Kami belum bisa memastikan apa pun sebelum ada informasi sah dari KJRI,” tegasnya.
Pemilik PT Eka Management, Eka Miftakhul Huda, membenarkan bahwa Dina tidak lagi menjadi pekerja di bawah naungan perusahaannya sejak 2023. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada keluarga.
“Kami tetap membantu keluarga sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun yang bersangkutan sudah bekerja melalui perusahaan lain,” ujarnya.
Eka menambahkan, pihaknya kini fokus berkoordinasi dengan Disnaker dan pemerintah melalui KJRI agar proses identifikasi hingga pemulangan jenazah dapat dipercepat.
“Kami akan terus mendampingi sampai seluruh proses selesai,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetio
Editor : AMS












