Berita  

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan Tiga Lainnya Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek

Ponorogo, SRTV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), bersama dengan tiga orang lainnya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta suap proyek di RSUD dr. Harjono.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih pada Minggu dini hari (9/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah para terduga pelaku menjalani pemeriksaan maraton.

Selain Bupati Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan satu orang dari pihak swasta bernama Sucipto (SC).

Juru Bicara KPK, Asep Guntur Rahayu, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Deputi Penindakan, memimpin konferensi pers dan membeberkan detail kasus.

“Kami menyampaikan kegiatan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana suap jabatan dan suap proyek di RSUD Ponorogo serta gratifikasi,” ungkap Asep membuka konferensi pers.

Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti.

“Awal laporan dari masyarakat kita kembangkan dan kita tetapkan sebagai tersangka kepada Sugiri Sancoko (SUG), Yunus Mahatma (YUM), Agus Pramono (AGP) dan Sucipto (SC) sebagai pihak swasta,” tegasnya.

Dalam operasi penangkapan (OTT), KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 500 juta yang ditemukan di rumah dinas Bupati Ponorogo. KPK juga mengungkapkan jumlah total uang suap terkait jabatan Direktur RSUD dr. Harjono.

“Untuk total uang transaksi suap jabatan direktur RSUD dr Harjono senilai Rp 1,25 miliar,” sebut Asep.

Selain suap jabatan, KPK menyebutkan adanya tindak pidana korupsi lain yang melibatkan proyek pembangunan.

“Selain suap jabatan, juga ada tindak pidana korupsi lainnya terkait pembangunan proyek di RSUD dr Harjono,” tandasnya.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya, termasuk “Kang Giri” sapaan Sugiri Sancoko yang nampak menunduk lesu saat diperlihatkan ke hadapan wartawan, akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, hingga 27 November, sembari tim penyidik melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke persidangan. Keempat tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat konferensi pers.

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Inna Dewi Fatimah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *