Kemenag Jombang Ingatkan Puluhan Ponpes Segera Urus Izin Operasional, PUPR Cek Keandalan Bangunan Pesantren

Jombang, SRTV.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang mengingatkan seluruh pengelola pondok pesantren (ponpes) agar segera mengurus izin operasional. Pasalnya, hingga kini masih ada 39 pesantren di Jombang yang beroperasi tanpa legalitas resmi.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Jombang, Muhammad Agus Salim, menjelaskan bahwa izin operasional menjadi syarat penting agar lembaga pendidikan diakui secara nasional dan terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS).

“Yang belum berizin itu yang sedang dalam proses, jumlahnya sekitar 39 pondok. Kami berharap seluruhnya segera melengkapi dokumen dan menyelesaikan perizinan,” ujar Agus saat mendampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, meninjau kondisi fisik bangunan di Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Kamis (9/10/2025).

Menurut Agus, pondok pesantren yang tidak tercatat di EMIS berisiko tidak diakui secara resmi oleh negara.

Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Foto dan Video Asusila Diduga Libatkan Guru TPQ di Kota Batu

“Kalau datanya tidak masuk EMIS, otomatis tidak diakui. Misalnya ada seribu pondok di Jombang, tapi yang terdata hanya sebagian, berarti sisanya belum terdaftar secara legal,” jelasnya.

Agus juga menegaskan, pengawasan pembangunan fisik pesantren bukan menjadi kewenangan Kemenag, melainkan berada di ranah teknis kementerian lain.

“Kami fokus pada aspek pendidikan dan bantuan renovasi, bukan pendirian gedung baru. Untuk pembangunan fisik dan struktur bangunan, itu wilayah Kementerian PUPR,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya juga melakukan pengecekan langsung terhadap keandalan bangunan di sejumlah pondok pesantren.

Babinsa Koramil 0810/15 Rejoso Gotong Royong Bangun Rumah Bantuan Program Rutilahu di Wilayah Binaan

Dalam kunjungan ke Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana menegaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit keselamatan bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

“Ini perintah langsung dari Presiden. Kami ingin memastikan bangunan pesantren aman, layak digunakan, dan tidak membahayakan santri maupun pengasuh,” ujar Dewi.

Dalam kunjungan tersebut, tim teknis PUPR memeriksa sejumlah bangunan tua yang telah berusia lebih dari satu abad, serta proyek pembangunan asrama putri dan fasilitas sanitasi baru.

“Secara kasat mata bangunan lama masih kokoh, tetapi tetap harus dicek secara teknis agar hasilnya akurat,” ucapnya.

Terkait rencana peningkatan aula utama menjadi dua lantai, Dewi memberikan catatan tegas.

“Struktur bangunan lama tidak memungkinkan untuk ditingkatkan ke atas. Lebih aman jika membangun gedung baru di lokasi lain,” tegasnya.

Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa-Siswi TK Kabupaten Nganjuk Ikuti Outbound dan Pengenalan Bela Negara di Kodim Nganjuk

Langkah ini menjadi bagian dari program nasional pemetaan ulang kondisi bangunan pesantren setelah tragedi robohnya gedung di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, yang menelan puluhan korban jiwa.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo melalui Menko PMK Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren serta membuka Call Center 158 Kementerian PUPR untuk menampung laporan masyarakat terkait kondisi infrastruktur pesantren yang rawan.

“Layanan ini disiapkan agar masyarakat bisa melaporkan dengan cepat apabila menemukan bangunan pesantren yang tidak aman,” pungkas Dewi.

Reporter: Agung Pamungkas
Editor: Shadinta Aulia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *