Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono pada hari ini, Rabu (8/10/2025).
Sujono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan fiber optik di Diskominfo Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus ini, Sujono diduga telah merugikan negara kurang lebih Rp840 juta.
Proyek pengadaan jaringan fiber optik tersebut diketahui bersumber dari APBD 2024 dengan total nilai mencapai Rp6 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, membenarkan penetapan status tersangka dan penahanan tersebut.
“Sujono telah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik,” ujar Koko.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Etna Laela












