Nganjuk, SRTV.CO.ID – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi yang akrab disapa Kang Marhaen, secara resmi mengumumkan adanya penambahan insentif bagi seluruh pengurus RT dan RW di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Insentif tambahan ini akan mulai diberikan pada bulan Oktober mendatang dengan nilai sebesar 50 persen dari insentif yang sebelumnya diterima.
Dana tambahan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Keputusan pemberian insentif ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat melalui Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/529/K/471.013/2025, yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya terkait pengalokasian dan penggunaan Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi pemerintah desa tahun anggaran 2025.
Kang Marhaen menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan.
“Penambahan insentif ini sesuai dengan Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Nomor 15, yang fokus pada peningkatan Alokasi Dana Desa dan kesejahteraan lembaga desa maupun kelurahan, seperti RT, RW, BPD, LPM, dan kader,” jelas Bupati.
Bupati berharap, dengan tambahan insentif ini, peran RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat akan semakin maksimal, sehingga berdampak positif pada pembangunan di desa dan kelurahan.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV












