Penipuan Modus Baru di Blitar, Pelaku Ngaku Disuruh Bos Toko, Gasak Rp 2 Juta

BLITAR, SRTV.CO.ID – Aksi penipuan dengan modus berpura-pura diminta pemilik toko untuk mengambil uang pembelian material terjadi di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 2 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di Toko Tembakau Sumber Roso yang beralamat di Jalan Kawi No. 66152, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, pada Kamis (21/8/2025). Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Sulistya (21), warga Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, membenarkan laporan tersebut.
“Korban melaporkan kejadian penipuan di Polsek Srengat. Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 2 juta dengan modus berpura-pura disuruh pemilik toko,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Drama Evakuasi 5 Pemancing di Lamongan, Diselamatkan Setelah Perahu Tenggelam

Kejadian bermula saat korban sedang menjaga toko. Tiba-tiba datang seorang pria mengendarai sepeda motor Suzuki Satria. Pelaku mengenakan helm merah, kaus loreng biru-putih-hitam, dan celana pendek jins.

Pelaku mengaku disuruh oleh pemilik toko untuk membeli material pembuatan rak. Tanpa curiga, korban langsung memberikan uang Rp 2 juta. Namun, setelah pelaku pergi, korban mencoba menghubungi pemilik toko untuk memastikan. Saat itulah diketahui bahwa pemilik toko sama sekali tidak memerintahkan hal tersebut.

Tercekik Bunga Sepuluh Persen Lalu Cekcok Alasan Ali Merampok dan Membunuh Enik Warga Ngronggot 

Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srengat untuk ditindaklanjuti.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban.

Reporter: Aziz

Editor: Shadinta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *