SRTV.CO.ID, Malang – Polres Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial VS (36) ditangkap setelah diduga kuat mencuri motor Honda Beat milik seorang mahasiswa asal Blitar.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/8/2025) pagi di rumah kos kawasan Jl. Wisnuwardhana, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Motor korban, WS (22), diketahui hilang sekitar pukul 10.00 WIB.
“Korban sempat menanyakan ke temannya, dan diketahui motor masih ada sekitar pukul 09.00 WIB. Namun ketika saksi kembali satu jam kemudian, pagar sudah terbuka dan motor korban tidak ada. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Pakis,” jelas Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (20/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Reskrim Polsek Pakis segera melakukan penyelidikan. Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian membantu polisi mengidentifikasi pelaku.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka VS, warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jaket jumper hitam, helm bogo hitam, uang tunai Rp90 ribu hasil penjualan bagian motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Pakis. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” lanjut Bambang.
Polisi kini juga memburu penadah hasil curian yang identitasnya sudah dikantongi penyidik. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan curanmor yang lebih besar di balik kasus ini.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, selalu menggunakan kunci ganda, serta memarkir kendaraan di lokasi aman,” tegas Bambang.
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia