BATU, SRTV.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko handphone dan laptop “Alibaba” di Jalan Diponegoro, Kota Batu. Aksi pencurian ini terjadi pada 27 Juli 2025 dan berhasil diungkap pada 2 Agustus 2025.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menjelaskan, tersangka bernama Erwan Susanto (43), warga Lamongan, diamankan di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu laptop dan dua handphone sebagai barang bukti.
“Korban melaporkan kehilangan enam laptop dan satu handphone dengan total kerugian sekitar Rp60 juta. Kami melakukan pengejaran berdasarkan barang bukti yang tersisa hingga akhirnya menangkap pelaku di Lamongan,” ujar Iptu Joko, Senin (11/8), di Mapolres Batu.
Babinsa Bantu Bangun Rumah Warga, Wujud Nyata Kebersamaan dan Kepedulian
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku masuk ke toko dengan memanjat tiang penyangga listrik lalu meloncat ke lantai dua, sebelum turun ke lantai satu yang berisi barang elektronik. Aksi dilakukan sendirian sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku mengaku menjual sebagian barang curian di wilayah Banyuurip, Surabaya, dengan sistem COD. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya penadah karena sebagian barang belum terbayar.
Iptu Joko menambahkan, tersangka pernah menjadi penjual bakso keliling di Kota Batu dan tinggal di Desa Oro-oro Ombo. Pelaku disebut sudah mengincar toko “Alibaba” sejak masih berdagang di sekitar lokasi.
Babinsa dan Warga Gotong Royong Perbaiki Gorong-Gorong di Desa Munung
“Saat penyergapan, pelaku sempat mencoba kabur. Polisi sudah memberikan tembakan peringatan namun diabaikan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Arif Juli
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya