Nganjuk, SRTV.CO.ID – Setelah lima tahun menunggu tanpa kepastian, akhirnya warga Desa Sambikerep dan Tritik, Kecamatan Rejoso, yang terdampak pembangunan Bendungan Semantok dapat angin segar.
Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, bersama sejumlah dinas terkait, turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat dan memperjuangkan hak atas tanah pengganti yang selama ini dinantikan.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (3/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Gondo Hariyono, bersama perwakilan dari BAPPEDA, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami datang bukan hanya untuk melihat, tapi juga untuk mendengar dan bertindak. Ini bentuk komitmen kami terhadap keadilan dan hak warga,” tegasnya.
Sejak dimulainya proyek nasional Bendungan Semantok tahun 2020, ratusan warga kehilangan lahan tempat tinggal dan penghidupan.
Janji pemerintah tentang tanah pengganti masih menggantung, membuat warga hidup dalam ketidakpastian.
Komisi III tidak tinggal diam. Dalam kunjungan ini, mereka meninjau lokasi permukiman relokasi dan mengonfirmasi langsung progres penerbitan sertifikat tanah pengganti. Aspirasi warga diserap dan dijadikan bahan evaluasi kebijakan.
“Proses sertifikasi harus transparan dan tuntas. Warga berhak mendapatkan kepastian hukum. Kami akan mengawal ini sampai selesai,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gondo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi simpang siur dari pihak-pihak tidak resmi.
“Percayalah pada lembaga resmi, bukan pada oknum yang tidak jelas asal-usulnya. Komisi III DPRD Nganjuk hadir untuk mengawal hak warga sampai tuntas,” ucapnya.
Perwakilan warga, Tri Mariyono, yang juga menjabat sebagai Jogotirto Desa Sambikerep, menyampaikan apresiasinya atas langkah nyata DPRD.
“Lima tahun kami menunggu kepastian. Baru kali ini kami merasa benar-benar diperhatikan. Semoga ini menjadi awal perubahan bagi kami semua,” tutur Tri Mariyono.
Komisi III juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan camat dan perangkat desa guna memvalidasi data penerima tanah pengganti, termasuk ukuran lahan dan status administrasinya.
Reporter: Ahmad Zaki Mawardi
Editor: Redaksi SRTV