Nganjuk, SRTV.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Bagor berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami Dicky Firmansyah (21), warga Blitar.
Tersangka berinisial RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Pelaku diamankan pada Minggu, (1/6/2025) di wilayah Kecamatan Kertosono.
Kejadian bermula pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang ngopi bersama rekannya di warung milik pelaku di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.
Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri, namun tak pernah kembali hingga keesokan harinya.
Kapolres Nganjuk
Proses pengungkapan berlangsung cepat setelah Polsek Bagor menerima laporan dari korban pada 27 Mei 2025.
Setelah dilakukan pencarian, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono dan langsung diamankan oleh petugas bersama warga.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna green tahun 2023 yang telah diubah tampilannya dengan skotlet putih, berhasil ditemukan.
Kapolsek Bagor AKP Sugino mengatakan tersangka memanfaatkan kepercayaan korban untuk membawa kabur sepeda motor senilai Rp20 juta.
“Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan,” terangnya.
Dengan diamankannya tersangka dan barang bukti, penyidik kini telah menaikkan status perkara ke tahap sidik dan melakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka RF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Reporter : Ahmad Zaki M
Editor : Tim Redaksi SRTV