Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Tanjunganom. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa ini mengusung tema “Stop Bullying” dan diikuti oleh sekitar 100 siswa-siswi sekolah tersebut.
Kegiatan JMS ini dihadiri oleh Jaksa Fungsional Koko Roby Yahya, S.H., Kepala Bidang Intelijen Muh Riyan Kurniawan, S.H., dan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tanjunganom, Bambang Nurhaji. Program ini bertujuan memberikan pemahaman tentang dampak buruk perilaku bullying serta langkah hukum yang dapat diambil untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus bullying di lingkungan sekolah.
Dalam paparannya, Koko Roby Yahya, S.H. menjelaskan bahwa perilaku bullying memiliki dampak luas, baik terhadap korban maupun lingkungan sekolah.
“Bullying tidak hanya merugikan secara psikologis, tetapi juga menciptakan atmosfer belajar yang tidak kondusif. Sebagai generasi muda, siswa-siswi memiliki peran penting dalam menciptakan budaya sekolah yang bebas dari kekerasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi siswa. “Kami memberikan edukasi tentang tindakan hukum yang dapat diambil terhadap pelaku bullying dan bagaimana sekolah dapat berperan aktif dalam mencegah perilaku ini. Kami siap memberikan dukungan hukum bagi siswa yang menjadi korban bully,” bebernya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tanjunganom, Bambang Nurhaji, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kejari Nganjuk. Ia menegaskan bahwa sekolahnya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah bagi semua siswa.
“Kami akan terus mengedukasi siswa tentang nilai-nilai toleransi, persahabatan, dan saling menghargai perbedaan agar tercipta lingkungan belajar yang positif,” ujar Bambang.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini, menurut Kepala Seksi Intelijen Koko Roby Yahya, adalah bentuk kolaborasi strategis antara institusi penegak hukum dan sekolah dalam menciptakan generasi muda yang sadar hukum.
“Langkah ini adalah upaya inovatif dari Kejaksaan RI untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, sekaligus mencegah perilaku negatif seperti bullying yang dapat merusak masa depan generasi muda,” jelasnya.
Melalui program JMS, Kejaksaan Negeri Nganjuk berharap dapat membangun budaya hukum yang kuat di masyarakat, terutama di kalangan pelajar. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan mendukung pertumbuhan karakter siswa.
Dengan tema “Stop Bullying,” program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam membangun generasi muda yang cerdas, toleran, dan taat hukum.
Reporter : Fatma
Editor : Tim Redaksi SRTV