Berita  

Polres Nganjuk Periksa Kembali Kasus Dugaan Penggelapan Oknum LSM

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Satreskrim Polres Nganjuk segera menetapkan Yulia Margaretha, dedengkot LSM Salam Lima Jari warga Jalan Merdeka Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.

Seperti diberitakan sebelumnya Yulia Margaretha atau akrab disapa Yulma ini tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP. Terhadap Anik Setyowati (47) warga Desa Kwagean Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Atas kejadian itu Anik mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, dan rumahnya terancam disita bank setelah diduga ditipu oleh Yulia Margaretha, yang tak lain teman dekatnya sendiri.

Hari ini Anik menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Satreskrim Polres Nganjuk ditemani Erni Yunita selaku kuasa hukumnya.

Erni mengatakan hari ini datang ke Polres Nganjuk memenuhi panggilan lanjutan kasus penipuan yang dilakukan Yulma terhadap kliennya.

“Kami memenuhi panggilan dari kepolisian dengan 61 pertanyaan,” kata Erni, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan pemeriksaan kali ini untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporannya beberapa waktu lalu.

“Ini tadi untuk melengkapi BAP dimintai keterangan sudah kami berikan keterangan,” ujarnya,

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan saat ini laporan pada tahap Laporan Polisi (LP). Beberapa minggu lagi kata Julkifli akan ada pemeriksaan ulang dan laporan ke penyelidikan.

“Lagi di LP, minggu depan ada pemeriksaan ulang dua minggu lagi LP naik ke sidik,” tutur AKP Julkifli.

Reporter : Fatma

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *