Nanjuk, SRTV.CO.ID – Proyek pengurukan lahan untuk pembangunan pabrik di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, dikritik oleh pengamat hukum.
Pengamat hukum kebijakan publik, Anang Hartoyo, menggarisbawahi pentingnya tahapan perizinan yang harus dipenuhi pengusaha sebelum memulai proyek tersebut. Perizinan PBG saja tak cukup untuk lakukan kegiatan proyek.
Menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan kesesuaian lokasi dengan peraturan tata ruang yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Ia juga menegaskan bahwa izin lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) wajib diperoleh sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, pengusaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG ini diperlukan untuk memastikan bangunan yang direncanakan memenuhi standar keselamatan dan keamanan.
Anang juga mengingatkan pentingnya memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin ini mencakup berbagai aspek operasional industri, termasuk kepatuhan terhadap standar nasional. Ia juga menekankan bahwa keterlibatan masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi konflik sosial di sekitar lokasi pembangunan.
“Meskipun PBG telah diperoleh, kegiatan pengurukan tidak dapat dilanjutkan tanpa dokumen pendukung lainnya seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan izin lingkungan,” tegas Anang.
Ia juga menambahkan, penting bagi perusahaan untuk memperbarui izin-izin yang telah kedaluwarsa guna menghindari risiko hukum yang dapat merugikan operasional proyek.
Pernyataan Anang ini menyoroti perlunya kedisiplinan dalam mematuhi berbagai regulasi agar proyek pembangunan tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan di sekitarnya.
Reporter: M Zaki Mawardi
Editor : Tim Redaksi SRTV