Berita  

Kejari Nganjuk Tanda Tangani MoU dengan RRI Madiun

Kejari Nganjuk Tanda Tangani MoU dengan RRI Madiun

srtv.co.id Nganjuk – Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, S.H. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama (MoU) dengan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Madiun, Suroso, S.E., pada Jumat (3/2/2023) di ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Nota Kesepahaman (MoU) merupakan kerjasama yang meliputi pelaksanaan siaran radio secara Live program Jaksa Menyapa yang dikemas dalam “Sae Pun Jangkep” yang memiliki arti sarana ampuh sampaikan unek-unek pada suguhan Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada pendengar.

Kajari Nganjuk mengapresiasi atas penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) ini dikarenakan kerjasama antara Kejari Nganjuk dengan RRI Madiun dapat memperkuat tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya Kejari Nganjuk dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat luas melalui dialog interaktif secara Live program Jaksa Menyapa yang dikemas dalam “Sae Pun Jangkep” sebagai langkah dan upaya untuk memberikan informasi tentang pemahaman dan informasinya cepat dan luas.

Sementara itu, kerjasama (MoU) ini memiliki manfaat positif bagi kedua belah pihak, yang mana bagi pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai sarana dan upaya memberikan informasi kepada pendengar terkait hal hal baru tentang permasalahan hukum, sehingga pendengar atau masyarakat dapat memahami hukum dan produk-produk hukum sedangkan bagi LPP RRI sendiri merupakan sarana dalam meningkatkan kepercayaan dari stakeholder terhadap RRI dalam hal penyampaian informasi yang dikemas dalam “Sae Pun Jangkep” ini.

Disisi lain, melalui program Jaksa Menyapa dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan hukum dan menyampaikan permasalahan hukum secara live yang saat ini terus berkembang sesuai dengan dinamika yang ada di tengah masyarakat.

 

Reporter: Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *