Nganjuk – srtv.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar sidang perkara judi online dengan terdakwa WTM dengan agenda pemeriksaan saksi.
Karena bahaya Covid -19 masih terus mengancam, untuk itu sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid – 19, sidang perkara tindak pidana umum tersebut digelar secara online (daring) di ruang sidang Kejari Nganjuk, Selasa (25/5/2021)

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 orang saksi yaitu saksi penangkap Wirantohardi SH dengan Jaksa Penuntut Umum Sri Hani S SH dan Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas SH, Triu Artanti SH, dan Feri Deliansyah, SH.
Dicky dalam keterangan tertulisnya yang diterima megapos.co.id, Rabu (26/5/2021)
Sedangkan barang bukti yang disita, kata Dicky, antara lain HP oppo wrna merah, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, kartu ATM BRI dan 1 slip bukti transfer.Selain perkara judi online, lanjut Dicky, jumlah perkara yang disidangkan hari ini sebanyak 13 perkara dengan terdakwa sebanyak 20