Diringkus, Residivis Pil Koplo Sawahan Nganjuk Bakal Berlebaran di Bui

NGANJUK SRTV.CO.ID – Pengedar pil koplo berinisial PY (36) dari Dusun Sugihan, Desa Duren, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk kembali ditangkap dalam kasus yang sama. Tersangka yang merupakan pemain lama dalam peredaran barang terlarang itu ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk Kamis (26/2/2026) dan dipastikan bakal berlebaran di di balik jeruji

“Sebelum menangkap tersangka PY, tim Unit 1 dipimpin Kanit Ipda Reqy Aulia Rojal terlebih dahulu mengamankan kaki tangannya berinisial AS, warga Nganjuk kota,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, Minggu (1/3/2026)

Setelah penangkapan AS, tim melakukan penggeledahan dan menemukan dua boks berisi pil koplo jenis double L. Saat diinterogasi, AS mengaku barang terlarang tersebut milik PY, yang kemudian menjadi sasaran penyeragaan oleh petugas. “Barang bukti pil double L yang kami sita dari jaringan ini 240 butir,” ungkap Sugiarto.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan PY pernah menjalani hukuman penjara karena kasus peredaran pil koplo yang sama. Sementara AS berperan sebagai pengantar pesanan kepada pelanggan.

“Tersangka mengaku mendapatkan pil double l itu dari Kabupaten Kediri. Kami masih melakukan pengembangan, berupaya melacak keberadaan jaringan di atasnya,” tegas Sugiarto.

Kasus ini diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2026. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Nganjuk dalam berkas berbeda, dan barang bukti telah disita secara resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras berbahaya dan narkoba, sebagai upaya bersama menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.

Reporter : Zaki
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *