Berita  

Razia Pekat Semeru di Ngadiluwih, Polisi Amankan 12 Botol Miras

Petugas Polsek Ngadiluwih amankan miras hasil operasi Semeru Sabtu siang (ist)

Kediri, SRTV.CO.ID – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru, jajaran Polsek Ngadiluwih menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (28/2) siang. Hasilnya, petugas mengamankan 12 botol miras dari sebuah warung di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih.

Warung tersebut diketahui milik EW (40), warga Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, yang kedapatan tetap menjual miras saat bulan puasa. Selain menyita barang bukti, petugas juga membawa pemilik warung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Ngadiluwih, Budi Winaryanto, membenarkan adanya razia tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat anggota melaksanakan patroli rutin dan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan miras di salah satu warung di Desa Purwokerto.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Awalnya pemilik warung tidak mengakui menjual miras. Namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah botol miras yang disimpan di bawah meja tempat berjualan,” jelasnya.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ngadiluwih untuk proses lebih lanjut.

Menurut AKP Budi, pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri terkait penyelenggaraan ketertiban umum, karena terbukti menyimpan, menjual, atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengintensifkan razia penyakit masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kediri.*

Reporter : Bakti Wijayanto

Editor : AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *