Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu DPD RI Jawa Timur, LaNyalla Mattalitti, Minta Keadilan

SURABAYA SRTV.CO.ID – Isa Kristina, istri almarhum Solikin, kini terpaksa menumpang di rumah kerabat bersama kelima anaknya setelah rumah milik mereka yang dijadikan agunan pinjaman beralih nama secara sepihak ke pemilik Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur Kota Malang.

Kasus yang bermula dari pinjaman Rp700 juta pada 2016 ini membuat keluarga kehilangan tempat tinggal dan anak-anak harus berpindah-pindah kos.

“Tahun 2023 saya baru tahu rumah sudah balik nama ke pihak koperasi. Padahal suami saya sudah meninggal tahun 2019. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” ucap Isa dengan suara bergetar.

Menurut Isa, almarhum suaminya telah mengangsur pinjaman sebanyak 30 kali dengan jumlah Rp50 juta tiap angsuran, sehingga total pembayaran mencapai Rp1,5 miliar. Tak hanya itu, tanah sawah yang juga dijadikan agunan telah dijual pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar yang seluruhnya diterima oleh koperasi.

“Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” tegasnya.

Berbagai upaya telah dilakukan Isa untuk mendapatkan kejelasan, mulai dari mengirim surat resmi kepada pihak koperasi hingga melaporkan ke Dinas Koperasi. Namun, ia tidak mendapatkan tanggapan dan hanya dipertemukan dengan manager yang mengaku tidak mengetahui detail kasus.

“Saya sudah berkirim surat, anak saya juga membuat surat, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Saya hanya ingin hitung-hitungan yang jelas. Kalau memang sudah lunas dan bahkan berlebih, seharusnya ada kejelasan,” jelasnya.

Ia juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen tetapi diputuskan kalah. Selain itu, laporan dugaan penggelapan tanah sawah diajukan ke Polda, dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah dilaporkan ke Polres.

Dalam waktu dekat, keluarga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Timur. “Saya minta keadilan untuk saya dan anak-anak saya. Rumah itu seharusnya tidak boleh dibalik nama karena masih agunan. Saya minta dikembalikan kepada ahli waris, terutama anak-anak saya,” pungkas Isa.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Isa dan mungkin sejumlah korban lainnya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut didalami aparat penegak hukum.

“Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar LaNyalla.

LaNyalla menyoroti skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar dan dugaan peralihan nama sertifikat tanpa persetujuan ahli waris sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum.

“Balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar terjadi tanpa prosedur yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Ia mendukung langkah Isa yang telah melapor ke Polda Jatim dan mendorong agar kasus ini tidak hanya dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan, tetapi juga dipertimbangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan aliran dana atau aset yang disembunyikan.

“Kalau ada aset yang dialihkan atau disamarkan, aparat harus berani menggunakan pasal TPPU. Ini penting agar aset bisa disita dan dikembalikan kepada korban,” jelasnya.

LaNyalla juga mengimbau korban lain yang belum bersuara untuk bersatu dan membuat laporan bersama agar terlihat pola dugaan kejahatan yang sistematis.

“Korban jangan berjalan sendiri-sendiri. Konsolidasi itu penting supaya penyidik melihat ada pola dan dampak luas,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk pemerintah pusat.

“Kapolri sudah menyatakan zero toleransi terhadap mafia tanah. Jadi masyarakat harus memanfaatkan keberadaan satgas ini,” ujarnya.

Di tingkat kelembagaan, LaNyalla menilai Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi RI perlu turun tangan melakukan evaluasi.

“Kalau terbukti ada pelanggaran serius, izin usaha koperasi tersebut harus dibekukan. PPNS Dinas Koperasi bisa berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, LaNyalla menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi korban. “Saya akan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah atau jeratan utang yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.

Reporter : Rojab
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *