Geledah Rumah Bandar, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7650 Pil Koplo

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Rumah bandar pil koplo yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk digeledah Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dalam aksi yang dilakukan setelah penangkapan tersangka, pihak berwenang berhasil menyita total 7.650 butir pil jenis Double L yang menjadi barang bukti kasus peredaran narkoba ini.

“Penggeledahan dilakukan setelah tim kami mengamankan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026)

Tersangka yang berinisial MAS alias Piun (28) berasal dari Dusun Blimbing, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom. Pria berusia 28 tahun ini ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat tengah hendak mengantar pesanan ke pembeli.

“Kami amankan tersangka ini saat hendak mengantar pesanan pil double L ke pembeli. Setelah itu kami geledah rumahnya. Tepatnya rumah istrinya,” tambah Sugiarto menjelaskan proses penindakan yang dilakukan timnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Piun mengaku sudah lebih dari satu tahun bisnis pil perusak otak tersebut, dengan cakupan penjualan menyebar ke seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk. Menurut keterangannya, pil yang diperdagangkannya itu diperoleh dari seseorang berinisial W yang berdomisili di Kabupaten Kediri.

“Penyuplai pil double L sudah kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Masih kami selidiki keberadaannya,” ungkap Sugiarto mengenai upaya penuntutan kasus.

Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memerangi segala bentuk peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti hingga rantai peredaran narkoba di Nganjuk benar-benar terputus,” pungkasnya.

Reporter : Zaki
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *