Blitar, SRTV.CO.ID – Aparat dari Polres Blitar Kota mengamankan seorang pemuda berinisial SB (25), warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMA di Kota Blitar.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Samsul Anwar, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kejadiannya pagi hari,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Muradi, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Korban berinisial CE (17), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan. Penanganan kasus kini ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat ia berjalan seorang diri pada pagi hari. Saat itu, korban mendapat sanksi dari pihak sekolah karena datang terlambat dan diminta berjalan mengelilingi area luar sekolah, termasuk melintasi Jalan Muradi yang menjadi lokasi kejadian.
Awalnya situasi berjalan normal tanpa hal mencurigakan. Namun ketika berada di lokasi, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dari arah belakang. Tanpa diduga, pelaku kemudian meraba bagian dada korban hingga dua kali.
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke kantor polisi terdekat.
Informasi sementara menyebutkan pelaku diduga melakukan aksinya karena dorongan nafsu saat melihat korban berjalan sendirian di lokasi yang relatif sepi.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: AMS












