Berita  

Tujuh Calon Jamaah Haji Kota Blitar Gagal Berangkat karena Tidak Memenuhi Istitaah

Ilustrasi

BLITAR, SRTV.CO.ID — Tidak seluruh calon jamaah haji (CJH) asal Kota Blitar dapat diberangkatkan pada musim haji tahun 2026. Sebanyak tujuh CJH dipastikan batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan istitaah, terutama terkait kondisi kesehatan.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar, Purnomo, mengatakan hingga batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), tujuh CJH tersebut tidak melakukan pelunasan karena dinyatakan belum memenuhi syarat istitaah.

“Ada tujuh calon jamaah yang tidak melunasi biaya haji sampai batas akhir. Hal ini disebabkan mereka dinyatakan tidak istitaah,” ujar Purnomo, Jumat (16/1/2026).

Berdasarkan data Kemenag Kota Blitar, hingga penutupan pelunasan tercatat 158 CJH telah melunasi Bipih. Dari jumlah tersebut, 19 orang merupakan jamaah cadangan yang berkesempatan menggantikan jamaah reguler yang batal berangkat.

Menurut Purnomo, jamaah cadangan pada awalnya belum tentu dapat melunasi biaya haji karena masih berada dalam daftar tunggu. Namun, apabila terdapat jamaah reguler yang gagal berangkat, kuota yang kosong dapat diisi oleh jamaah cadangan.

“Total jamaah yang sudah melunasi sebanyak 158 orang, termasuk 19 jamaah cadangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, istitaah merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan ibadah haji. Aspek kesehatan menjadi faktor utama yang menentukan kelayakan jamaah untuk diberangkatkan ke Tanah Suci. Apabila kondisi kesehatan tidak memungkinkan, keberangkatan akan ditunda demi keselamatan jamaah selama menjalankan ibadah.

“Calon jamaah harus dinyatakan istitaah sebelum pelunasan. Jika belum memenuhi syarat, maka tidak bisa berangkat tahun ini, tetapi tetap memiliki peluang berangkat pada tahun berikutnya,” terangnya.

Adapun kuota haji Kota Blitar pada musim haji 2026 ditetapkan sebanyak 176 jamaah. Namun, kuota tersebut tidak selalu terisi penuh karena berbagai faktor, di antaranya ketidaklayakan kesehatan, penundaan keberangkatan atas permintaan pribadi—seperti ingin berangkat bersama keluarga—hingga faktor wafat sebelum keberangkatan.***

Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *