Berita  

Soeroto Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Tulungagung, Masa Jabatan Tiga Bulan

Proses pelantikan Pj Sekda Tulungagung, Soeroto pada Rabu (7-1-2026) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso (isal)

TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Tulungagung resmi melantik Soeroto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (7/1/2026).

Soeroto yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda setelah pejabat sebelumnya, Tri Hariadi, dimutasi dari posisinya.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan bahwa pengangkatan Pj Sekda telah memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pelantikan tersebut, Pj Sekda dapat segera menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya.

Hari ini kami melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Sekda Tulungagung, Bapak Soeroto. Prosesi ini disaksikan Forkopimda dan para kepala organisasi perangkat daerah,” ujar Gatut Sunu Wibowo.

Ia menjelaskan, masa jabatan Pj Sekda berlaku selama tiga bulan sejak pelantikan, yakni hingga April 2026. Penunjukan Soeroto sebagai Pj Sekda telah melalui pertimbangan matang serta mendapatkan dukungan dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Menurut Bupati, Soeroto dinilai memiliki kapasitas dan rekam jejak kinerja yang memadai untuk mengemban tugas sebagai Pj Sekda, sekaligus mendukung pelaksanaan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Harapannya, Pj Sekda dapat bekerja secara profesional, amanah, dan bertanggung jawab, serta mampu berkolaborasi dengan Bupati dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” imbuhnya.

Gatut menambahkan, masa penugasan Pj Sekda dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi kinerja. Apabila dinilai memenuhi kriteria, perpanjangan masa jabatan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk pengisian jabatan Sekda secara definitif, Pemkab Tulungagung memastikan akan melaksanakan seleksi terbuka atau lelang jabatan secara transparan dan akuntabel.

Kami tegaskan, pengisian jabatan Sekda dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan tanpa praktik transaksional. Jabatan tidak untuk diperjualbelikan,” pungkasnya.*

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *